Pada tanggal 13 - 17 Desember 2018 di adakan Diklat Pnegembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diadakan di Hotel Pasundan Bandung. Dalam Pelaksanaan ini kita di undang dalam rangka penyegranan Nara sumber Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Dasar Direktoral Jenderal GUru dan Tenaga Pendidikan Kemnentrian Pendidikan Nasional.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG
menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melakukan analisis kebutuhan. Di akhir program diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan
Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan. Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.
1. pola tatap muka penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional).
2. Program tatap muka dan belajar mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
Struktur Program Penyegaran Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru
- Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru
- Kebijakan PPK dan Gerakan Literasi Nasional
- Pengembangan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Aras Tinggi (Higher Order Thinking Skills)
- Pendalaman Materi Kompetensi Pedagogik
- Pendalaman Materi Kompetensi Profesional
- Strategi Fasilitasi Pelatihan
- Rencana Tindak Lanjut
- Tes Awal dan Tes Akhir
Tugas narasumber nasional adalah sebagai berikut.
- mempersiapkan dan mempelajari perangkat Program Diklat Guru;
- memfasilitasi pembelajaran pada Penyegaran/Pembekalan Instruktuk Nasional dan Program Diklat Guru;
- mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta Penyegaran/ Pembekala Instruktur Nasional dan Program Diklat;
- menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta penyegaran/pembekalan Instruktur Nasional dan Program Diklat Guru kepada institusi pelaksana.
0 komentar:
Poskan Komentar Anda di sini dengan baik dan sopan